Art Original
Penegakan hukum terhadap anggota geng motor anak di bawah umur sebagai pelaku pengeroyokan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru
Geng motor adalah kelompok orang yang memiliki minat yang sama dalam bersepeda motor, yang mengadakan aktivitas berkendara bersama, baik untuk tujuan konvoi maupun touring. Namun, adapula yang beranggapan bahwa geng motor merupakan kelompok yang mengandalkan motor sebagai ikatan mereka, dan sering kali berhubungan dengan kegiatan yang cendrug negatif. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pelaksanaan dalam penegekan hukum terhadap anak sebagai pelaku geng motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku geng motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Metode penelitian dilakukan yaitu metode penelitian yang memadukan bahan hukum data sekunder dengan data primer yang didapat dari fakta hukum yang nyata terjadi di lapangan. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil kesimpulan bahwa 1) Pelaksanaan dalam penegakan hukum tidak ada bedanya dengan hukuman dewasa namun ada tahapan beberapa dalam peyidikan kasus, kalau dewasa proses penahananya 60 hari paling lama sedangkan anak dibawah umur hanya 15 hari paling lama dan melakukan kegiatan partoli. 2) Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kriminal Geng Motor yang melibatkan anak dibawah umur di Kota Pekanbaru yaitu kuranya bantuan dari pihak oran tua dalam megawasi anak.
No other version available