PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN HAK SEBAGAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN DI PT.GARIS ESA KOTA PEKANBARU
masih terdapat perushaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya. salah satu contohnya adalah kasis di mana perusahaan berbadan hukum CV atau PT di kota pekanbaru tidak mendaftarkan perkerjanya. meskipun telah memenuhi syarat, yaitu memiliki lebih dari 10 ( sepuluh ) pekerja dan memberi upah minimal Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ). pada kenyataannya , pihak perusahaan /pemberi kerja beralasan bahwa pekerja telah memiliki BPJS Kesehatan secara mandiri sehingga mereka tidak didaftarkan oleh perusahaan. " perlindungan hukum terhadap pekerja yang tidak mendaptkan hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Di. PT. Garis Esa Kota Pekanbaru " yang membahas beberapa permasalahan utama, yaitu ; bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja di perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat dan dampak hukum bagi perusahan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris ( sosiologis ), di mana teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara serta pengamatan langsung terhadapt objek penelitian guna mendaptkan gambaran nyata fari kondisi yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjuoan bahwa bagaimana kendala perlindungan ketenagakerjaan, di antaranya : (1) faktor dari pemerintahan, di mana masih terdapat kekurangan dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk tindakan tegas terhadap pelanggaran; (2) faktor dari aspek sarana atau fasilitas, di mana perusahaan pada umumnya lebih mengutamakan hubungan industri dari pada kesejahteraan pekerja; (3) faktor yang bersumber dari masyarakat dan lingkungan , baik dari pekerja/buruh maupun pengusaha itu sendiri ; serta (4) faktor dari aspek kebijakan umum , dimana masih terdapat beberapa ketentuan hukum yang tidak sesuai dengan arsip keadilan sosial dalam sistem hukum indonesia . sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan ibi mencakup teguran tertulis, sanksi administratif , serta kewajiban pembayaran denda. dalam penelitian ini , salah satu perusahaan yang diteliti telah menerima sanksi pidana.
No other version available