Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi pemerintah saat ini dikarenkan berkaitan dengan upaya pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014. Disisi lain, anak korban kekerasan seksual merupakan bagian dari masyarakat yang belum matang perkembangannya baik secara fisik maupun psikologis sehingga membutuhkan pendampingan khusus dalam penanganannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kuantan Singingi serta apakah hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian lapangan, yang bertujuan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data atau informasi dilapangan dalam bentuk wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Adapun Bentuk Perlindungan hukum yg diberikan kepada anak korban kekerasan seksual di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi yaitu dengan bimbingan konseling terhadap korban, memberian bantuan medis terhadap korban, memberikan bantuan hukum, pengawasan, merahasiakan identitasserta melakukan berbagai upaya pencegahan. Dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual diwilayah hukum Polres Kuantan Singingi terdapat beberapa hambatan seperti dana, tenaga ahli sebagai pendamping dalam proses perlindungan hukum terhadap korban, serta sarana dan prasarana.
No other version available