Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM JUAL BELI PAKAIAN ONLINE MELALUI APLIKASI SHOPEE
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM JUAL BELI PAKAIAN ONLINE MELALUI APLIKASI SHOPEE Oleh : PUJI FRIATISA PUTRI NPM. 211010468 Penipuan yang dilakukan melalui e-commerce tersebut pada dasarnya juga merupakan bagian dari tindak pidana. Didalam kegiatan jual beli terkadang salah satu pihak ada yang dirugikan, terutamanya pihak konsumen. Perlindungan konsumen adalah upaya untuk melindungi hak dari setiap konsumen dalam bertransaksi atau menggunakan produk dan jasa. Perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik pada aplikasi Shopee dan kendala – kendala yang dihadapi terhadap perlindungan hukum konsumen dalam transaksi elektronik pada aplikasi Shopee. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum konsumen, sedangkan yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah masyarakat di Kota Pekanbaru yang pernah melakukan transaksi secara elektronik. Teknik penumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap jual beli online yang dilakukan melalui aplikasi Shopee masih perlu dibenahi meskipun sudah diatur dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (1). Selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi konsumen adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 tentang Perlindungan Konsumen, namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak – hak konsumen. Perlindungan yang diberikan oleh Shopee kepada konsumen seperti penyedian layanan pengaduan konsumen melalui via chat shopee sekarang, e-mail, dan telepon. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Shopee dengan melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila penyelesaian dengan cara mediasi tidak menghasilkan solusi bagi kedua belah pihak maka Shopee akan bertindak sebagai pengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Kendala – kendala yang terjadi kendala – kendala yang dihadapi terhadap perlindungan hukum konsumen dalam jual beli secara online seperti kurangnya informasi produk, proses pengembalian/penukaran yang rumit, kurangnya keberpihakan shopee dan kurangnya pengetahuan konsumen
No other version available