Art Original
Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
Penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam hukum pidana yang terjadi karena adanya suatu jabatan atau wewenang yang diberikan kepada seseorang. Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada analisis terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusan nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusan nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode analisis data menggunakan kualitatif dan bersifat deskriptif analisis. Untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder didapat dari putusan perkara maupun peraturan perundang-undangan untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan tetapi dalam pemberian sanksi yang belum maksimal akibat dari kurangnya pemahaman terhadap faktor pendukung lainnya serta pertimbangan hakim yang hanya berdasarkan pada ketentuan dan unsur-unsur yang terdapat pada undang-undang saja tanpa adanya pertimbangan yang tegas dari majelis hakim.
No other version available