Art Original
Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pengganti Terhadap Akta yang Di buatnya (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, manusia tidak pernah lepas dari suatu ikatan hukum. Dalam lingkup publik, hubungan hukum antara individu dengan negara atau dalam lingkup privat, hubungan hukum antara individu dengan individu. Masyarakat telat memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan Masyarakat, khususnya semakin meningkatnya pembentukan akta otentik. Penelitian ini terdapat dua masalah pokok yang dikaji yaitu bagaimana tanggungjawab Notaris pengganti terhadap akta yang dibuatnya dan bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris pengganti terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab dan perlindungan hukum bagi Notaris pengganti terhadap akta yang dibuatnya (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris) Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi kepustakaan, dan analisis dokumen hukum yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris yang digantikannya dalam pembuatan akta otentik, sesuai dengan Pasal 65 UUJN. Tanggungjawab hukum Notaris Pengganti atas kesalahan dalam akta otentik sepenuhnya berada pada dirinya dan pertanggungjawaban Notaris Pengganti terhadap akta otentik yang dibuatnya berlaku seumur hidup, karena Akta oleh notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta yang dibuat oleh Notaris atau bersifat otentik karena ada persamaan kedudukan hukum antara notaris dan notaris pengganti. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris Pengganti didasarkan pada tanggungjawab yang diperlukan untuk menjalankan fungsi tersebut. Perlindungan represif dan preventif tetap diberikan kepada notaris pengganti.
No other version available