Art Original
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT SAKAI DENGAN PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRY DI KABUPATEN BENGKALIS
Konflik agraria antara masyarakat adat dengan perusahaan swasta merupakan fenomena yang sering terjadi. Permasalahan sengketa tanah antara masyarakat adat Sakai dengan PT Murini Wood Indah Industry misalnya. Permasalahan tanah bermula saat masyarakat adat mengetahui perusahaan menggarap lahan di luar batas Hak Guna Usaha seluas 387 hektare yang merupakan tanah ulayat. Kemudian permasalahan selanjutnya yakni masyarakat adat menuntut program kemitraan plasma ke perusahaan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat adat mengajukan gugatan terkait dengan permasalahan yang terjadi ke Pengadilan Negeri Dumai, dan dimenangkan oleh masyarakat adat hingga pada tingkat Peninjaun Kembali. Namun, setelah adanya putusan eksekusi pada tingkat Peninjauan Kembali oleh Pengadilan proses eksekusi tidak dilaksanakan hingga saat ini. Adapun dalam penelitian ini mempunyai rumusan masalah pokok yakni: penyelesaian sengketa tanah masyarakat adat Sakai dengan PT Murini Wood Indah Industry dan yang kedua apa faktor penyebab terjadinya permasalahan tanah masyarakat adat Sakai dengan PT Murini Wood Indah Industry dan tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis metode pendekatan empiris. Dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara untuk menggambarkan secara sistematis dan faktual mengenai peristiwa hukum yang terjadi di lapangan kemudian diperoleh hasil. Adapun hasil penelitian yang diperoleh ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan metode litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian secara non-litigasi dilakukan dengan cara mediasi dan bermusyawarah. Namun tidak membuahkan hasil apapun. Sementara, penyelesaian secara litigasi telah dilakukan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Dumai hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) namun hasil dari putusan eksekusi tidak dilakukan hingga saat ini. Kemudian faktor penyebab utama permasalahan adalah penggarapan lahan yang dilakukan oleh PT Murini Wood Indah Industry diluar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 387 hektare di atas tanah ulayat masyarakat adat Sakai, faktor penyebab kedua ialah ketidakpatuhan terhadap kemitraan plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, serta lemahnya proses penegakkan hukum di lapangan.
No other version available