Art Original
Analisis terhadap perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan eksekusi fidusia sepeda motor dalam putusan MK NO 18 TAHUN 2019
Lembaga fidusia dan prosedur eksekusi dalam fidusia ini baru saja menjadi materi uji undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019. Dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur maka kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Terkait uji materi atas pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tersebut maka memiliki implikasi hukum terhadap bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia yang kita ketahui sering menimbulkan polemik masyarakat. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yang pertama adalah, Bagaimanakah Pengaturan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Fidusia Sepeda Motor di Clipan Finance Cabang Pekanbaru?, dan kedua, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Penarikan Sepeda Motor di Clipan Finance Cabang Pekanbaru?. Jenis penelitian ini adalah Model kajian tersebut yaitu empiris. Karena sifatnya, kajian ini saat ini tergolong kajian deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Kota Pekanbaru, tepatnya di Clipan Finance Cabang Pekanbaru. Responden dalam penelitian ini adalah Clipan Finance Cabang Pekanbaru sebanyak 1 orang dan debitur 5 orang. Adapun Data primer ialah data yang dihasilkan dari pertanyaan ke responden penelitian dan Data sekunder merupakan data yang di ciptakan dengan contoh literatur, buku, serta aturan. Sebagai alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi, Kajian terebut menggunakan cara observasional, yaitu pengumpulan data wawancara yang selanjutnya penyusunan dan penyajiannya berkaitan data lapangan, pendapat ahli dan aturan hukum, dan Tahap penalaran yang diterapkan ialah induksi. Hasil dari penelitian ini adalah yang pertama, Pengaturan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Fidusia Sepeda Motor di Clipan Finance Cabang Pekanbaru adalah diawali dengan adanya surat peringatan, Surat peringatan menjadi salah satu sarana yang digunakan perusahaan jikalau terdapat nasabah yang mengalami kredit macet yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan oleh perusahaan. Dan yang kedua, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Penarikan Sepeda Motor di Clipan Finance Cabang Pekanbaru adalah apabila dilakukan Penyerahan secara sukarela atau eksekusi objek jaminan fidusia diikuti dengan penjualan di muka umum (lelang), atas penyelesaian ini penjualan di muka umum (lelang) dapat dilakukan melalui dua mekanisme yakni penjualan di muka umum (lelang) yang dilakukan melalui perusahaan yang ditugaskan untuk menyelanggarakan penjualan di muka umum (lelang) atau penjualan di muka umum yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
No other version available