Art Original
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JURU PARKIR YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK BINAWIDYA
Penganiayaan merupakan tindak pidana yang sampai saat ini terus mengalami perkembangan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tindak pidana penganiayaan harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku merupakan langkah yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan peringatan kepada masyarakat luas bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain akan mendapat konsekuensi hukum yang ditentukan langsung oleh undang-undang. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dilaksanakan oleh tiga komponen sistem peradilan pidana di Indonesia mulai dari kepolisian , kejaksaan dan hingga pengadilan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum menurut peraturan Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap juru parkir yang melakukan penganiayaan dalam peraturan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan apa hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh juru parkir di wilayah Polsek Binawidya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian obeservation research yaitu melakukan survey dengan cara turun langsung ke lapangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal umum lalu hal khusus. Hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis adalah bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana menurut peraturan kitab undang- undang hukum acara pidana dilakukan dengan berbagai tahapan yaitu mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penyegelan. Sedangkan yang menjadi penghambat bagi proses pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan di Wilayah Polsek Binawidya yaitu ketika pelaku tindak pidana penganiyaan melarikan diri dan ketika pelaku merupakan seseorang yang cacat kepribadian atau gangguan jiwa.
No other version available