Art Original
Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Dalam Perkara Nomor : 30/Pid.B/2024/PN.Psb)
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah di atur di dalam pasal 363 KUHP, dapat dimaknai sebagai pencurian istimewa, maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu dan dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan sanksi yang maksimalnya lebih tinggi dari pencurian biasa. Yang terdapat pada Kasus Perkara Putusan Nomor :30/PID.B/2024/PT.PSB dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah di jatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana proses pembuktian terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Dalam Perkara Nomor : 30/Pid.B/2024/PN.Psb)?, Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Dalam Perkara Nomor : 30/Pid.B/2024/PN.Psb)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif Dimana penulis melakukan studi dengan mepelajari berkas Putusan Pengadilan dalammperkara No.30/Pid.B/PN Psb. Ditambah dengan menelaah data primer, sekunder,dan tersier, bahan-bahan bacaan, buku-buku, literature, pendapat para ahli yang berhubungan dengan pokok permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui adalah proses pembuktian dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan melalui pembuktian terhadap alat bukti keterangan saksi, dan keterangan terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti yang didapat sehingga dari pembuktian tersebut dapat membuktikan bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana oleh sebab itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah diputuskan. Serta, pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman menurut penulis sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Karena berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa yang sah serta adanya barang bukti, bukti surat,yang telah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ?
No other version available