ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Dalam Perkara Nomor : 30/Pid.B/2024/PN.Psb)
Bookmark Share

Art Original

Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Dalam Perkara Nomor : 30/Pid.B/2024/PN.Psb)

AINIL PUTRI - Personal Name; Yudi Krismen - Personal Name;

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah di atur di dalam pasal 363 KUHP, dapat dimaknai sebagai pencurian istimewa, maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu dan dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan sanksi yang maksimalnya lebih tinggi dari pencurian biasa. Yang terdapat pada Kasus Perkara Putusan Nomor :30/PID.B/2024/PT.PSB dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah di jatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana proses pembuktian terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Dalam Perkara Nomor : 30/Pid.B/2024/PN.Psb)?, Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Dalam Perkara Nomor : 30/Pid.B/2024/PN.Psb)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif Dimana penulis melakukan studi dengan mepelajari berkas Putusan Pengadilan dalammperkara No.30/Pid.B/PN Psb. Ditambah dengan menelaah data primer, sekunder,dan tersier, bahan-bahan bacaan, buku-buku, literature, pendapat para ahli yang berhubungan dengan pokok permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui adalah proses pembuktian dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan melalui pembuktian terhadap alat bukti keterangan saksi, dan keterangan terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti yang didapat sehingga dari pembuktian tersebut dapat membuktikan bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana oleh sebab itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah diputuskan. Serta, pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman menurut penulis sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Karena berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa yang sah serta adanya barang bukti, bukti surat,yang telah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ?


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 345.01 Ain p
ETD0603II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 345.01 Ain p
Language
Indonesia
NPM
211010561
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Tindak Pidana
Pembuktian
Pencurian dengan Pemberatan
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?