Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kerinci
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat dan memiliki dampak serius terhadap ketertiban umum serta rasa aman warga. Di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci, kasus penganiayaan masih sering dijumpai, mulai dari penganiayaan ringan hingga yang menyebabkan luka berat bahkan kematian. Kondisi ini mencerminkan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif guna mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut. Keberadaan aparat penegak hukum seperti kepolisian sangat penting dalam proses penanganan kasus penganiayaan agar pelaku dapat diproses secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rumusan ini menjadi dasar untuk menganalisis sejauh mana implementasi hukum pidana berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan efisiensi dalam menangani kejahatan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan hukum yang dikaji berdasarkan kenyataan di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat penegak hukum dan dokumentasi kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Pangkalan Kerinci. Selain itu, penulis juga menggunakan data sekunder berupa literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci telah berjalan, namun belum optimal. Hambatan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kecenderungan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di luar jalur hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat, penyediaan fasilitas yang memadai, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menciptakan penegakan hukum yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
No other version available