KRITERIA KERUSAKAN PANTAI DALAM RANGKA PENENTUAN PRIORITAS PENGAMANAN PANTAI DI INDRAGIRI HILIR
Pantai Senyum yang terletak di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu kawasan pesisir yang menghadapi tekanan kerusakan lingkungan akibat pencemaran perairan dan abrasi pantai. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada kondisi fisik pantai, tetapi juga mengancam keberlanjutan fungsi ekologis dan sosial kawasan pesisir. Dalam konteks tersebut, diperlukan upaya penentuan skala prioritas penanganan pantai yang didasarkan pada tingkat kerusakan dan kepentingan pemanfaatan ruang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria kerusakan Pantai Senyum, dan menentukan skala prioritas penanganan pantai berdasarkan bobot kerusakan dan koefisien tingkat kepentingannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 08/SE/M/2010. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara masyarakat, pengukuran salinitas menggunakan salinometer, serta analisis spasial menggunakan citra satelit Landsat 7 dan 8 tahun 2012–2021. Penilaian kerusakan Pantai Senyum dilakukan dengan pendekatan indikator dominan, yaitu L4 (pencemaran perairan) dan EA1 (perubahan garis pantai). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan pesisir didominasi oleh kerusakan mangrove (L6) dengan bobot kerusakan masingmasing sebesar 250. Setelah dikalikan dengan koefisien kepentingan ruang sebesar 1,25, diperoleh bobot akhir maksimum sebesar 312,5, yang masuk dalam kategori Prioritas A (amat sangat diutamakan). Kriteria kerusakan pantai diklasifikasikan ke dalam beberapa parameter seperti pencemaran perairan, rob, degradasi vegetasi mangrove, dan regresi garis pantai. Infrastruktur di kawasan pesisir belum menunjukkan kerusakan struktural, tetapi aktivitas masyarakat telah terganggu oleh perubahan topografi dan genangan. Oleh karena itu, strategi penanganan difokuskan pada rehabilitasi mangrove, pengendalian pencemaran, serta penguatan pengelolaan zona sempadan sebagai bagian dari upaya pengamanan pantai secara berkelanjutan.
No other version available