Text
Analisis Pengawasan Fungsi Ombudsman Dalam Mengawasi Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir
Sebagai akibat pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 18 undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka daerah diberikan hak untuk mengelola pendidikan di daerah nya sendiri. Dalam pasal 11 dan 12 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pendidikan merupakan urusan pemerintah wajib konkuren, tapi tidak seluruh kewenangan pusat disentralisasikan kepada daerah terdapat aspek - aspek pendidikan yang tetap dikelola oleh pusat antara lain meliputi perumusan atau pembuatan kebijaksanaan nasional mengenai kurikulum, persyaratan - persyaratan pokok tentang jenjang pendidikan, persyaratan pembukaan program baru, persyaratan tentang guru dan tenaga kerja pendidikan lainnya di setiap jenjang pendidikan dan kegiatan - kegiatan stategis lainnya.
No other version available