Art Original
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PELALAWAN TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PELALAWAN
Penelitian ini di latarbelakangi adanya tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Pelalawan yang menunjukkan angka kasus dengan melibatkan dewasa dan anak. Meskipun ada penurunan kasus, kekerasan ini tetap menjadi perhatian serius karena dampak fisik dan psikologis bagi korban. Penanggulangan memerlukan pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab dan upaya menanggulangi kasus pengeroyokan secara kriminologis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Pelalawan dan penanggulangan tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Pelalawan. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan analisis kepustakaan sebagai data pendukung. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan Peraturan Perundang-Undangan, serta sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa faktor terjadinya tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Pelalawan dipengaruhi oleh faktor internal, seperti sifat dan emosi pribadi pelaku, serta faktor eksternal, seperti keluarga yang tidak harmonis, pengaruh teman sebaya, tekanan sosial, dan penggunaan narkoba atau alkohol yang menjadi pemicu pengeroyokan, selain itu kurangnya pengawasan dari pihak berwenang di wilayah rawan juga menjadi faktor penting terjadinya tindak pidana pengeroyokan. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Polres Pelalawan menerapkan pendekatan preventif, dengan cara meningkatkan sosialisasi hukum, penerapan restorative justice untuk menyelesaikan konflik damai, serta pengawasan lebih intensif di daerah rawan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat, terutama Kepala Dusun dan RT/RW, menjadi kunci menciptakan lingkungan aman. Selain itu Polres Pelalawan juga menerapkan pendekatan represif yang dilakukan dengan penangkapan, penyidikan pelaku, dan kerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan adil. Polres Pelalawan juga memberikan pembinaan di penjara dan memantau pelaku setelah menjalani hukuman untuk mencegah terulangnya kekerasan, mencerminkan komitmen dalam mengurangi tindak kekerasan.
No other version available