Art Original
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA ABORSI (Studi putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum)
Aborsi merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja mengugurkan kandungan secara paksa dimana bayi dikeluarkan dari rahim sebelum waktu kematian yang dijadwalkan serta dengan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Permasalahan terkait dengan kasus aborsi saat ini semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana aborsi adalah seorang anak dibawah umur. Dari uraian diatas maka masalah pokok yang diangkat pada penelitian ini adalah pertama, Proses Persidangan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum kedua, pertimbangan Hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian empiris dilakukan dengan mengumpulkan data menggunakan wawancara dan atau kuesioner. Selain itu, penelitian yang bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta penjelasan tentang objek yang diteliti berdasarkan data yang dikumpulkan. Alat pengumpulan data dalam penelitian ialah studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya dalam hal perlindungan hak anak, pendampingan hukum, dan penyelenggaraan persidangan anak yang bersifat tertutup. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek, baik yuridis maupun sosiologis, antara lain usia anak, latar belakang keluarga, faktor psikologis, serta alasan dan kondisi saat terjadinya aborsi.
No other version available