Art Original
Kedudukan Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris Terhadap Pembatalan Sertifikat Oleh Pengadilan Di Kota Pekanbaru
Diawali dengan adanya transaksi jual beli Tanah yang menggunakan perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Jual Beli (PJB) yang dibuat oleh notaris. Perjanjian pengikatan Jual Beli berada dalam ranah Hukum Perdata dan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun mengikat ternyata Perjanjian Jual Beli sendiri masih terdapat celah untuk diingkari dan diabaikan. Penelitian ini mengkaji mengenai Kedudukan Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh Notaris terhadap Pembatalan Sertifikat oleh Pengadilan di Kota Pekanbaru, yakni ketika perjanjian sudah terlaksana akan tetapi sertifikat tanah dibatalkan Pengadilan. Pembeli yang tidak mengetahui adanya permasalahan tanah tersebut dan kemudian melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialaminya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sebagai bahan dasar dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan khususnya KUHPerdata, tentang Jabatan Notaris, Undang – undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran tanah, dan putusan pengadilan. Sebagai pendukung digunakan Pendekatan kasus (case approach) di Kota Pekanbaru, dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian Jual Beli mempunyai kekuatan hukum serta mengikat sepanjang memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, yaitu terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif. Apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka Perjanjian Jual Beli tersebut dapat dibatalkan atau dimohonkan pembatalan. Namun apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Upaya hukum yang ditempuh oleh pembeli terhadap pembatalan sertifikat dengan cara litigasi, yakni gugatan melalui Pengadilan Umum sebagaimana Putusan nomor 148/Pdt.G/2019/PN.Pbr.
No other version available