Art Original
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS TERHADAP UPAH PEKERJA DALAM KEPAILITAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan fidusia yang mempunyai hak untuk mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan guna pemenuhan utangnya. Upah dan hak-hak pekerja seringkali kurang terlindungi dalam proses kepailitan. Hal itu terjadi karena KUHPer, dan UU Kepailitan menempatkan tagihan negara dan pemegang jaminan lebih tinggi kedudukannya dibanding upah pekerja. Dengan kata lain UU Kepailitan mengatur hak pekerja sebagai kreditur preferen umum yang pembayarannya dilakukan setelah kreditur separatis. Hal ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mendahulukan kedudukan hak upah pekerja. Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Seharusnya Posisi Upah Pekerja Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Terhadap Kedudukan Kreditor Separatis Dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Konstitusi Dalam Menentukan Upah Pekerja Dalam Kedudukan Kreditor Separatis Di Indonesia Metode penelitian yakni penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan, dan sifat penelitian ialah deskriptif. Kesimpulannya menyatakan Seharusnya Posisi Upah Pekerja Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Terhadap Kedudukan Kreditor Separatis adalah tetap harus didahulukan pembayarannya diatas kreditor separatis dikarenakan upah sebagai hak dasar pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kepailitan perusahaan, hal ini sesuai dengan undang-Undang 13 tahun 2003 ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan hak peekrja/pekerja atas upah dalam proses kepailitan yaitu dalam Pasal 95 ayat 4, yang menyatakan bahwa dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau likuidasi, maka upah pekerja/pekerja merupakan hutan yanh didahulukan pembayarannya. Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang kepailitan juga telah mengatur perlindungan upah pekerja/pekerja yaitu dalam pasal 39 ayat 2 yang mengatur bahwa upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit merupakan utang harta pailit. Pertimbangan Hakim Konstitusi Dalam Menentukan Upah Pekerja Dalam Kedudukan Kreditor Separatis Di Indonesia adalah menetapkan pembayaran upah pekerja didahulukan dibandingkan dengan kreditor separatis yang didasarkan kepada nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan dikarenakan secara sosial ekonomi kedudukan pekerja lebih lemah dari pada kreditor separatis, serta upah pekerja merupakan hak konstitusional yang telah dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Namun, berdasarkan prinsip kepailitan pembayaran kewajiban terhadap upah pekerja setelah adanya putusan pernyataan pailit dianggap tidak memberikan keadilan kepada kreditur-kreditur lainnya.
No other version available