Art Original
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS BERAKIBAT KEMATIAN STUDI KASUS LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/1168/XI/2022/SPKT/SATLANTAS/ POLRESTA/PEKANBARU/POLDA RIAU TANGGAL 02 NOVEMBER 2022
Proses Penegakan hukum terhadap penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas berakibat kematian belum dapat memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas berakibat kematian, khususnya kecelakaan yang berfokus dengan kelalaian terdapat dari korban itu sendiri, karena Pihak terlibat lainnya yang telah mengendarai kendaraannya dengan hati hati pun akan mengikuti proses penyelesaian menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyelesaian perkara pidana dimulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan hakim, yang mana proses tersebut memerlukan waktu, tenaga, fikiran dan keuangan yang lebih bagi para pihak. Untuk itu diperlukan pendekatan prinsip Restorative Justice yang dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, ataupun pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan hak hak para pihak. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum observasi ( penelitian hukum sosiologis) yaitu penelitian dengan melihat kenyataan hukum dalam masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat, berfokus pada objek dari penelitian yaitu bagaimana implementasi restorative justice dalam proses penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas berakibat kematian Studi Kasus Laporan Polisi Nomor: LP / A / 1168 / XI / 2022 / SPKT / Satlantas / Polresta / Pekanbaru / Polda Riau, Tanggal 02 November 2022 serta bagaimana akibat hukum terhadap Implementasi Restorative Justice. Hasil dari penelitian ini adalah prinsip Restorative Justice dapat diterapkan pada proses penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Pekanbaru terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas berakibat kematian dengan syarat formil dan materil yang terpenuhi mengingat kelalaian terdapat pada korban itu, serta keluarga korban mendapat bantuan dan santunan dari pengemudi Kendaraan Truk Tanki yang menjadi pihak terlibat dalam kecelakaan berakibat kematian tersebut. Akibat hukumnya adalah proses penyidikan dihentikan dan perkara tidak dilanjutkan ke penuntutan, sehingga para pihak yang terlibat dapat fokus pada pemulihan kesehatan dan mental serta pemenuhan hak hak dan kewajibannya atas perdamaian yang tercapai.
No other version available