Art Original
PRATINJAU YURIDIS PENERAPAN PRINSIP PRUDENTIAL DALAM METAVERSE BANKING DI INDONESIA
Perkembangan dunia perbankan yang berjalan beriring dengan kemajuan teknologi telah menempatkan lembaga keuangan yang terkenal kaku dan tradisional ini pada tahap kompetisi lintas batas dan waktu yang dinamakan Metaverse Banking. Era masa depan ini telah mulai dipraktekkan secara bertahap di berbagai belahan dunia. Sebagian besar pemerintah negara-negara maju telah melakukan adaptasi peraturan perundang-undangan mereka sebagai upaya untuk mengakomodir kebutuhan yang tidak lagi dapat dihindarkan ini. Konteks kaku dan tradisional perbankan dijaga dengan prinsip prudential yang menjadi tameng bagi bank untuk tidak melakukan praktek yang membawa kerugian. Prinsip ini menghadapi tantangan besar dengan hadirnya ekosistem Metaverse yang berbasis pure consensual environtment. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui efektivitas prinsip prudential pada peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia saat ini ketika menghadapi era Metavese Banking, mengetahui bagaimana seharusnya peraturan perundang-undangan mewujudkan prinsip prudential ketika nasabah bertransaksi di Metaverse Banking. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. dengan metode deskriptif analitis yang bertujuan untuk mendeskripsikan, mencatat, menganalisis, menginterpretasikan fenomena yang terjadi sesuai dengan kenyataan dengan pengumpulan data secara tidak langsung melalui berbagai literatur terkait penerapan prinsip prudential banking. Hasil penelitian, Pertama, Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagai perwujudan penerapan prinsip prudential dalam perbankan Indonesia saat ini belum memadai dalam memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang bertransaksi dalam Metaverse Banking karena masih berorientasi pada paradigma perbankan konvensional dan digital dalam ruang siber yang terbatas, belum secara spesifik mengantisipasi perkembangan Metaverse Banking sebagai bentuk baru dari layanan keuangan berbasis dunia virtual imersif. Kedua, Indonesia perlu membentuk undang-undang khusus tentang layanan keuangan berbasis teknologi imersif yang mengatur secara substansial mengenai status hukum avatar, identitas digital, bentuk aset virtual, mekanisme perjanjian dalam ruang virtual, serta standar kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi dalam ekosistem Metaverse. Undang-undang ini juga perlu mengakomodasi prinsip technology neutrality agar dapat berlaku fleksibel terhadap dinamika inovasi keuangan. Dalam konteks pengawasan, perlu disusun peraturan otoritatif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan standar prudential minimum.
No other version available