Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MINUMAN KEMASANYANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU NASIONAL INDONESIA (SNI ) DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ketidak sesuaian antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni dalam Pasal 4 dan 5 yang mengatur hak konsumen dan pelaku usaha, sedangkan Pasal 6 dan 7 mengatur kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud disini adalah perusahaan-perusahaan di kota Pekanbaru yang bergerak di bidang penyedia minuman kemasan namun yang belum ada standar mutu nasional Indonesia (SNI). Dari informasi yang didapat dilapangan, memang pernah ada perusahaan air minum kemasan di kota Pekanbaru yang belum mendaftarkan standar mutu SNI namun hal itu tidak berlangsung lama dan segera di tindak lanjuti oleh perusahaan tersebut agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu: Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang mengkonsumsi air mineral dalam kemasan yang tidak sesuai mutu standar nasional Indonesia (SNI) di kota Pekanbaru dan faktor-faktor yang menyebabkan konsumen mengkonsumsi air minum dalam kemasan yang tidak sesuai dengan mutu standar nasional indonesia (SNI) di kota Pekanbaru. Lokasi tempat penelitian ini adalah pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Teratai Nomor 83, Pulau Karam, kecamatan Sukajadi, kota Pekanbaru, Riau. Pada data Industri Formal dikota Pekanbaru sampai dengan tahun 2019 ada sekitar 20 perusahaan air minum di kota Pekanbaru yang tersebar diberbagai kelurahan, dan kecamatan. Badan usahanya ada yang berbentuk PT, PO, dan CV dengan nama produk air minum dalam kemasan. Tidak ada data perusahaan air minum dalam kemasan di kota Pekanbaru yang belum sesuai dengan mutu standar SNI namun dirasa perlu untuk dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sumber data penelitan ini yaitu penelitian kepustakaan, observasi, dan wawancara. Analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwauntuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat selaku konsumen, ada dua upaya hukum yang bisa ditempuh oleh konsumen jika hak-hak nya terlanggar oleh kegiatan usaha suatu perusahaan (pelaku usaha) yakni secara litigasi (melalui pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan) yang mekanisme nya diatur oleh Undang-undang. Faktor-faktor dari masyarakat yang pasif, selain itu tingkat kesadaran konsumenakan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikankonsumen sehingga tidak begitu memahami apa itu kode expire dan label SNI serta bagaimana fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat selaku konsumen.
No other version available