Art Original
KAJIAN TEORITIS HAK KONSTITUSIONAL UNTUK MEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Pemilu yang demokratis tidak saja karena dilaksanakan sesuai standar prosedur teknis penyelenggaraan yang bersifat formalitas tetapi harus benar-benar diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur adil (jurdil). Fenomena “serangan fajar” atau money politic dalam Pemilu menjadi perhatian serius karena dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Secara khusus, serangan fajar menciptakan ketidaksetaraan dalam proses pemilihan umum, memberikan keuntungan tidak sah kepada satu atau beberapa pihak. Serangan fajar menciptakan ketidakadilan yang dapat menggoyahkan fondasi demokrasi. Dalam Tesis yang berjudul “Kajian Teoritis Hak Konstitusional Untuk Memilih Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, fokus penelitian adalah untuk menganalisis tentang kajian teoritis mengenai Hak Konstitusional Untuk Memilih Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan untuk menganalisis tentang pengaruh hak pilih sebagai hak politik masyarakat terhadap sistem demokrasi Indonesia. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas adalah dengan menggunakan golongan Penelitian Hukum Normatif. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hak pilih sudah dijamin dalam UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Melalui pemilu peraturan tersebut di atas memberikan kebebasan bagi warga negara Indonesia untuk memilih atau tidak memilih dalam pemilu. Perlu adanya perlindungan terhadap hak pilih Masyarakat untuk menjamin bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum tanpa adanya diskriminasi atau hambatan yang tidak adil. Penerapan hak pilih masyarakat dalam konteks politik dipengaruhi secara signifikan oleh tingkat kesadaran individu. Namun, faktor negatif juga memiliki dampak yang tidak bisa diabaikan terhadap hak politik warga yang terlibat dalam berbagai dinamika politik. Hal ini pasti akan sangat mempengaruhi masyarakat karena sebagai peserta, seharusnya mereka mengedepankan visi dan misi serta tujuan mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu yang dilaksanakan.
No other version available