Art Original
PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA INFORMAL DI TINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah program yang dibuat untuk pekerja/buruh dan pengusaha sebagai pencegahan (preventif) atas kejadian yang disebabkan oleh hubungan kerja didalam lingkungan kerja dengan mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan penyakit karena hubungan kerja, dan tindakan antisipatif jika terjadi kecelakaan kerja dengan memberikan kompensasi, bimbingan, dan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, sosial, ekonomi, dan perlindungan fisik melalui norma-norma dalam hubungan kerja. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis hak-hak pekerja rumah tangga informal dan perlindungan hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Sumber data meliputi data primer berupa wawancara sedangkan data sekunder melalui pendekatan ilmu perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil menunjukan bahwa hak pekerja rumah tangga belum diatur secara lengkap untuk memberi kehidupan yang layak bagi PRT dan pembuatan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 belum menjadi perlindungan negara kepada pekerja rumah tangga karena peraturan tersebut berfokus untuk mengawasi lembaga penyalur. Oleh karena itu perlu kesadaran pemerintah terhadap keberadaan pekerja rumah tangga. Kata Kunci: Perlindungan, Keselamatan & Kesehatan Kerja
No other version available