ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Bookmark Share

Art Original

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU

RIRIS PANGGABEAN - Personal Name; Kasmanto Rinaldi - Personal Name;

Perkembangan teknologi informasi yang pesat di Indonesia telah membawa dampak positif sekaligus negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya kejahatan siber, termasuk praktik prostitusi online yang semakin marak. Di Pekanbaru, praktik ini difasilitasi oleh berbagai aplikasi media sosial, dengan MiChat menjadi salah satu platform yang paling dominan digunakan. Fenomena ini, yang sering dikenal dengan istilah "Open BO", telah menjadi masalah sosial yang meresahkan dan menantang bagi aparat penegak hukum. Data dari Polresta Pekanbaru menunjukkan adanya peningkatan kasus, namun terdapat kesulitan dalam menindaklanjuti hingga ke tahap penuntutan, yang mengindikasikan adanya kendala serius dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Rumusan masalh yaitu bagaimanakah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru terhadap praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi media sosial di wilayah hukumnya serta Apa sajakah hambatan yang dihadapi oleh Polresta Pekanbaru dalam penegakan hukum terhadap praktik prostitusi online tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (socio-legal research) dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan penegakan Hukum: Polresta Pekanbaru melakukan penegakan hukum melalui upaya preventif (patroli rutin, patroli siber, dan sosialisasi) serta represif (penyelidikan, penyamaran/undercover, penangkapan, dan penyitaan barang bukti). Pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memberikan efek jera. Terdapat beberapa hambatan signifikan dalam penegakan hukum, antara lain: kurangnya penguasaan teknologi informasi oleh penyidik, adanya kebocoran informasi sebelum operasi atau razia dilakukan, kurangnya sarana dan fasilitas yang memadai untuk mengungkap kejahatan siber, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk melapor, serta kesulitan melacak pelaku karena banyak yang beroperasi secara independen tanpa mucikari online yang terorganisir.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 340.5 Rir p
ETD0665II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 340.5 Rir p
Language
Indonesia
NPM
211021081
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Media Sosial
Penegakan Hukum
Prostitusi Online
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?