Art Original
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Perkembangan teknologi informasi yang pesat di Indonesia telah membawa dampak positif sekaligus negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah munculnya kejahatan siber, termasuk praktik prostitusi online yang semakin marak. Di Pekanbaru, praktik ini difasilitasi oleh berbagai aplikasi media sosial, dengan MiChat menjadi salah satu platform yang paling dominan digunakan. Fenomena ini, yang sering dikenal dengan istilah "Open BO", telah menjadi masalah sosial yang meresahkan dan menantang bagi aparat penegak hukum. Data dari Polresta Pekanbaru menunjukkan adanya peningkatan kasus, namun terdapat kesulitan dalam menindaklanjuti hingga ke tahap penuntutan, yang mengindikasikan adanya kendala serius dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Rumusan masalh yaitu bagaimanakah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru terhadap praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi media sosial di wilayah hukumnya serta Apa sajakah hambatan yang dihadapi oleh Polresta Pekanbaru dalam penegakan hukum terhadap praktik prostitusi online tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (socio-legal research) dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan penegakan Hukum: Polresta Pekanbaru melakukan penegakan hukum melalui upaya preventif (patroli rutin, patroli siber, dan sosialisasi) serta represif (penyelidikan, penyamaran/undercover, penangkapan, dan penyitaan barang bukti). Pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memberikan efek jera. Terdapat beberapa hambatan signifikan dalam penegakan hukum, antara lain: kurangnya penguasaan teknologi informasi oleh penyidik, adanya kebocoran informasi sebelum operasi atau razia dilakukan, kurangnya sarana dan fasilitas yang memadai untuk mengungkap kejahatan siber, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk melapor, serta kesulitan melacak pelaku karena banyak yang beroperasi secara independen tanpa mucikari online yang terorganisir.
No other version available