Art Original
PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR DI POLSEK BINA WIDYA PEKANBARU
indak pidana penggelapan sepeda motor merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi di wilayah perkotaan, termasuk di Kota Pekanbaru. Kejahatan ini menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun psikologis bagi masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku penggelapan, khususnya pada tahap penyidikan, menjadi aspek penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks ini, peran penyidik di lingkungan Polsek Bina Widya sangat krusial untuk mengungkap fakta hukum serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dasar hukum penyidikan terhadap tindak pidana ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Selain itu, penyidikan juga harus mematuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penegakan hukum pada tahap penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Bina Widya Kota Pekanbaru, serta apa saja kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam proses penyidikan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara langsung dengan penyidik di Polsek Bina Widya Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun dihadapkan pada kendala seperti tersangka yang melarikan diri, kurangnya saksi, dan keterbatasan sumber daya. Kesimpulannya, meskipun penyidik telah menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, diperlukan upaya optimalisasi, baik dari sisi sarana prasarana, peningkatan kapasitas penyidik, maupun kerja sama antar lembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan efisien. Kata Kunci : Penggelapan Sepeda Motor, penyidikan Tindak Pidana, Penegakan hukum.
No other version available