Art Original
PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan pada periode 1999 hingga 2002 membawa perubahan substansial dalam struktur dan sistem pemerintahan Indonesia, khususnya dalam hal pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, presiden memiliki kekuasaan yang sangat dominan, dan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban terhadap presiden relatif terbatas. Namun, pasca-amandemen, peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin diperkuat, yang memberi pengaruh signifikan terhadap pertanggungjawaban presiden baik dalam aspek politik maupun hukum. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Presiden Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. b. Untuk mengetahui implikasi hukum terhadap Pertanggungjawaban Presiden Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, dengan tipe Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), dan Pendekatan sejarah (Historical Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban hukum. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban politis, berupa laporan Presiden kepada DPR sehubungan dengan fungsi pengawasannya. Tetapi pertanggungjawaban politik ini tidak mengancam kedudukan Presiden, dengan kata lain Presiden tidak dapat dijatuhkan karena alasan politik. Prosedur pertanggungjawaban Presiden ditegakkan melalui tiga lembaga negara yaitu DPR, MK, dan MPR. Prosedur ini muncul setelah amandemen UUD 1945. Bahwa implikasi hukum terhadap pertanggungjawaban Presiden pasca amandemen UUD 1945 adalah untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Meskipun ada beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti ketergantungan pada lembaga pengawas yang independen dan ketegasan dalam menjalankan prosedur hukum, amandemen ini telah memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan kuat bagi pertanggungjawaban Presiden di hadapan rakyat dan negara. Dalam konteks ini, demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dengan penguatan sistem checks and balances yang melibatkan berbagai lembaga negara. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pasca-reformasi membawa sejumlah akibat hukum penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam hal pertanggungjawaban Presiden. Akibat hukum utama dari amandemen adalah penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan, di mana Presiden tidak lagi berada di luar jangkauan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui prosedur hukum yang jelas. Selain itu, amandemen ini memperkenalkan mekanisme checks and balances yang lebih efektif, dengan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada DPR, MK, dan lembaga negara lainnya untuk mengawasi Presiden dan kebijakannya.
No other version available