Art Original
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN PERSEROAN PERORANGAN YANG MELEBIHI KRITERIA UHASA MIKRO DAN KECIL (UMK) MENJADI PERSEROAN TERBATAS
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja memilih bentuk badan hukum Perusahaan Perseorangan dalam rangka memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berdasarkan undang-undang cipta kerja, perusahaan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang, meskipun selama ini telah terbentuk badan hukum, didirikan berdasarkan kesepakatan paling sedikit dua orang pemegang saham. Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa badan hukum perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil atau Perusahaan Perseorangan sebagai bentuk Perusahaan, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa Perusahaan Perseorangan didirikan dengan mengisi dan mendaftarkan Surat Pernyataan Pendirian, serta perubahan dan pembubarannya, artinya dilakukan tanpa Akta Notaris. Perusahaan Perseorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemfasilitasan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jika Perusahaan Perseorangan ingin memperluas akses usahanya, maka Perusahaan Perseorangan tersebut harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan Perusahaan Perseorangan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria UMK. Perubahan Perusahaan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas dilakukan dengan akta notaris dan didaftarkan secara elektronik melalui AHU daring Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan Perusahaan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada saat Perusahaan Perseorangan diubah menjadi Perseroan Terbatas, belum ada aturan hukum yang sepenuhnya mengakomodirnya. Dalam praktiknya, untuk perubahan Perusahaan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas, Perusahaan Perseorangan dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian dibentuk Perseroan Terbatas. Penyempurnaan sistem pelayanan Administrasi Hukum Umum harus terus disempurnakan sehingga perubahan bentuk Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas dapat dilakukan tanpa membubarkan badan hukum yang lama.
No other version available