BENTUK PERTUNJUKAN SILAT MELAYU DALAM ACARA PERNIKAHAN DI DESA MUARA MUSU KECAMATAN RAMBAH HILIR KABUPATEN ROKAN HULU
Penelitian ini berjudul "Bentuk Pertunjukan Silat Melayu Dalam Acara Pernikahan Di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertunjukan Silat Melayu yang ditampilkan dalam acara pernikahan di Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian meliputi Samsul Jamal (Datuk Adat Suku Ampu), Muhammad Akhyar (Kepala Desa Muara Musu), Qomaini Rafsanjani (guru silat), Syamsuddin (warga masyarakat dan pesilat), Amri (warga masyarakat), serta pemuda-pemuda Desa Muara Musu. Pertunjukan Silat Melayu di Desa Muara Musu masih mempertahankan tradisinya dan dilestarikan oleh masyarakatnya. Gerakannya tidak berubah, melibatkan dua pesilat dengan pola lantai yang tidak beraturan. Kostum yang diutamakan adalah baju Melayu dan kain samping (songket atau sarung). Gerakan silat Melayu berasal dari esensi alam dan kegiatan masyarakat, mencakup "Sombah penghormatan", "Langkah Meragukan Lawan", "Bangau Tobang", "Muhago Lawan", "Podang Bolati", "Munipu Lawan", dan "Penutup Sombah". Desain lantai yang digunakan dominan melengkung dan lurus. Pertunjukan dilakukan pada siang hari di lapangan terbuka, biasanya di halaman rumah yang luas, agar pesilat leluasa bergerak, dengan durasi sekitar 10 menit atau tergantung kemampuan pesilat. Properti yang digunakan adalah Belati atau Keris. Pertunjukan ini memiliki beberapa tahapan, yaitu saat pengantin laki-laki tiba di gerbang dan setelah pengantin laki-laki dan perempuan kembali dari 'Berarak Kayie'. Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang bentuk pertunjukan Silat Melayu dan bermanfaat sebagai sumber informasi bagi pembaca.
No other version available