Art Original
URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN AGEN ASURANSI DALAM PENYAMPAIAN PROSPEKTUS KEPADA CALON NASABAH
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban hukum agen asuransi dalam penyampaian prospektus kepada calon nasabah menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta menelaah urgensi pembentukan norma eksplisit guna memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen jasa asuransi. Dalam praktik industri asuransi, agen merupakan aktor kunci dalam menyampaikan informasi produk kepada calon nasabah. Namun, secara normatif, tanggung jawab hukum agen masih bersifat implisit dan belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya ketika terjadi penyimpangan informasi yang berdampak pada kerugian konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, teori pertanggungjawaban, teori perlindungan konsumen, serta teori keadilan. Data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat ketentuan eksplisit yang menetapkan tanggung jawab hukum agen secara individual, baik dalam aspek administratif, perdata, maupun pidana. Ketiadaan norma tersebut telah menciptakan ketimpangan tanggung jawab dalam praktik hukum dan membuka potensi moral hazard yang merugikan nasabah sebagai pihak yang lemah dalam relasi asimetris informasi. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa pengaturan eksplisit mengenai pertanggungjawaban agen asuransi dalam penyampaian prospektus merupakan kebutuhan hukum yang mendesak. Reformasi regulasi harus diarahkan pada penegasan posisi hukum agen sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional, serta pembentukan mekanisme hukum yang menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam industri perasuransian nasional.
No other version available