Art Original
DAMPAK PENETAPAN PETA INDIKATIF PENUNDAAN PEMBERIAAN IZIN BARU ( PIPPIB ) TERHADAP SERTIFIKAT TANAH DALAM JAMINAN PERBANKAN DI KABUPATEN SIAK
PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) adalah peta yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengidentifikasi areal yang menjadi fokus penghentian pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, PIPPIB diatur didalam Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2019, tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, di Kabupaten Siak terdapat daerah yang terkena PIPPIB sehingga masyarakat tidak dapat mengajukan sertifikat hak miliknya menjadi jaminan atau Hak Tanggungan. Masalah Pokok dalam penelitian ini yaitu Pengaturan Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Terhadap Sertifikat Tanah Dalam Jaminan Perbankan Di Kabupaten Siak,Implementasi Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Terhadap Sertifikat Tanah Dalam Jaminan Perbankan Di Kabupaten Siak serta dampak Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Terhadap Sertifikat Tanah Dalam Jaminan Perbankan Di Kabupaten Siak. Jenis penelitian termasuk kedalam penelitian observational research dengan cara survey, penelitian ini mencari data-data seperti wawancara kepada aparat penegak hukum BPN Kabupaten Siak, Pimpinan Bank Riau dan masyarakat yang terkena dampak PIPPIB yang tidak dapat mengajukan permohonan sertifikat menjadi hak tangungan, Penelitian ini menggunakan cara Induktif yaitu menggabungkan dalil-dalil dari yang umum ke khusus. Pengaturan Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Terhadap Sertifikat Tanah Dalam Jaminan Perbankan Di Kabupaten Siak yaitu diakomodir oleh Peraturan Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2019, tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dimana terdapat adapun wilayah-wilayah yang terkena dampak PIPPIB di kabupaten Siak yaitu, Kecamatan Saba Auh, Kecamatan Dayun, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Kandis, Kecamatan Mempura, Kecamatan Pusako, Kecamatan Sungai Mandau berdasarkan Peta Indikatif, Implementasi pelaksanaan Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Terhadap Sertifikat Tanah Dalam Jaminan Perbankan Di Kabupaten Siak, Pelaksanaan PIPPIB oleh BPN Kabupaten Siak dinilai berbenturan dengan peraturan lainnya, sehingga menjadi tidak efektif, dimana pemerintah mengeluarkan peraturan PIPPIB dengan tujuan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan namun dalam menetapkan kawasan tersebut tidak memperhatikan adanya tanah yang telah dilakukan pendaftaran hak oleh masyarakat sebagaimana yang di lindungi oleh Undang-undang Pokok Agraria, Dampak dari adanya PIPPIB terhadap sertifikat tanah dalam jaminan di kabupaten Siak yaitu berupa penolakan di BPN kabupaten Siak, sehingga berakibat permohonan kredit di perbankan pun di tolak, hal ini sangat bertentangan dengan jaminan kepastian hukum tentang pendaftaran tanah yang diatur didalam Pasal 1 Undang-undang Hak Tanggungan.
No other version available