Art Original
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NATUNA NOMOR: 17/PID.B/2023/PN NTN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Tindak pidana pemalsuan surat sudah sangat merugikan masyarakat. Tindakan aparat hukum terkhususnya Polisi, seakan-akan tidak efektif dan tidak tuntas dalam menindak lanjuti perkara tindak pidana pemalsuan terkhususnya pemalsuan surat. Masih banyak pemalsuan yang terjadi di dalam kehidupan sosial atau dalam masyarakat. Kerugian tidak dapat di hitung karena maraknya pemalsuan. Putusan hakim tidak memberikan efek jerah terhadap si pelaku. Aparat penegak hukum bersama dengan instansi terkait, seperti kepolisian hendaknya menangani permasalahan tindak pidana pemalsuan surat dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistis yang mengatur mengenai tata cara ataupun dokumen apa saja yang dijadikan sebagai alat bukti dan pembanding agar mendapatkan hasil dokumen yang valid dan hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya bagi pihak Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya mencerminkan nilai keadilan dan mengedapankan kepastian hukum atas putusan yang dijatuhkan. Hakim harus menggali nilai-nilai dalam Masyarakat ketika hendak memutuskan perkara. Selain itu. Hakim juga harus menilai bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan dengan tepat dan bijaksana. Masalah pokok pada penelitian ini adalah : Bagaimana proses pembuktian tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan pemeriksaan hasil forensik dan bagaimanakah pertimbangan hukum dari Hakim dalam menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 17/PID.B/2023/PN NTN dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat. Metode penelitian dari jenis dan sifat penelitiannya adalah hukum normatif atau normative law research yaitu menggambarkan tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Natuna Nomor: 17/PID.B/2023/PN NTN Dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Hasil penelitian dan pembahasan ini, ditemukan bahwa proses pembuktian tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan pemeriksaan hasil forensik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pertimbangan hukum dari Hakim dalam menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 17/PID.B/2023/PN.NTN dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat adalah pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis meliputi dakwaan Penuntut Umum, keterangan Terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, Pasal-pasal yang terpenuhi. Pertimbangan non-yuridis terdiri dari latar belakang Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa, kondisi diri Terdakwa.
No other version available