Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Online Barang Bekas Elektronik Melalui Grup Facebook Pekanbaru Ditinjau Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Facebook merupakan salah satu media sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Meta Platforms. Facebook bisa menjadi tempat sarana perjanjian jual beli, Facebook menyediakan fitur berupa marketplace yang berguna untuk penggunanya melakukan transaksi berupa jual beli. Sebelum adanya Marketplace jual beli telah berlangsung melalui grup yang ada di Facebook. Peneliti melakukan peneliti mengenai perjanjian jual beli barang bekas elektronik melalui grup Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO). Barang bekas elektronik terdiri dari Handphone, Komputer, Laptop, dll. Perjanjian jual beli melalui grup Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) sering terjadinya ketidaksesuaian atas informasi yang diberikan sesuai dengan faktanya dalam perjanjian jual beli. Adapun peneliti merumuskan beberapa rumusan masalah yang terdiri: Pertama, Bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli barang bekas elektronik melalui grup Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO). Kedua, Bagaimana pelaksanaan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui grup Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO). Adapun penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan data primer wawancara kepada para pihak yang pernah melakukan perjanjian jual beli melalui grup Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO). Alat pengumpulan data, observasi, wawancara, dokumentasi foto. Menganalisis data secara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan induktif. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan : Pertama, terhadap pelaksanaan transaksi jual beli barang bekas elektronik melalui grup Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) pihak penjual hanya perlu mempromosikan benda atau barang melalui grup Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dan menunggu pihak pembeli yang tertarik atas benda atau barang yang diperjual belikan. Kedua, terhadap pelaksanaan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian jual beli online melalui grup Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) penyelesaian wanprestasinya melalui negosiasi antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian jual beli berlandaskan asas itikad baik yang dilakukan para pihak penjual dan pembeli.
No other version available