Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Anak Korban Eksploitasi Secara Ekonomi Oleh Orang Tua Dalam Hubungan Keluarga Studi Kasus Di Kota Pekanbaru
Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan cinta. Mereka harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak berhak atas perlindungan dalam berbagai aspek kehidupan. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab untuk merawat dan mendidik anak, tetapi banyak anak masih dieksploitasi secara ekonomi, sering kali karena tekanan dari orang tua.Perlindungan hukum diperlukan untuk memastikan hak anak terpenuhi, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan. Namun, permasalahan eksploitasi anak di Kota Pekanbaru masih tinggi, dipengaruhi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan orang tua. Data menunjukkan banyak anak terlibat dalam pekerjaan berisiko, seperti pengemis dan pengamen. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi dalam hubungan keluarga. Dalam skripsi yang berjudul ?Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Anak Korban Eksploitasi Secara Ekonomi Oleh Orang Tua Dalam Hubungan Keluarga Studi Kasus Di Kota Pekanbaru” terdapat masalah pokok yaitu : Bagaimana Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Anak Korban Eksploitasi Secara Ekonomi Oleh Orang Tua Dalam Hubungan Keluarga Studi Kasus Di Kota Pekanbaru dan Apakah Hambatan Dalam Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Anak Korban Eksploitasi Secara Ekonomi Oleh Orang Tua Dalam Hubungan Keluarga Studi Kasus Di Kota Pekanbaru Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan – permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian empiris ataupun disebut dengan penelitian hukum sosiologis. Sifat pada penelitian ini merupakan deskriftif, analitis yaitu menggambarkan serta menjelaskan secara sistematis pada penelitian ini yang memberikan gambaran yang jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum perdata yang ada masih belum efektif dalam mencegah eksploitasi anak. Terdapat berbagai hambatan, termasuk kurangnya kesadaran hukum di kalangan orang tua dan keterbatasan sumber daya dari Dinas Sosial. Oleh karena itu, langkah-langkah peningkatan edukasi, penegakan hukum yang lebih ketat, dan dukungan sosial bagi keluarga diperlukan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah eksploitasi lebih lanjut.
No other version available