Art Original
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT RAKYAT DALAM KAWASAN HUTAN DI PROVINSI RIAU
Data dari APKASINDO Provinsi Riau menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau mencapai 1,8 juta Ha. Lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagaimanakah penyelesaian sengketa perkebunan kelapa sawit rakyat dalam kawasan hutan di Provinsi Riau? Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini yaitu kawasan hutan di Provinsi Riau ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau sebagai Kawasan Hutan. Keputusan tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Tata Guna Hutan Kesepakatan antara Direktur Jenderal Kehutanan, Departemen Agraria, Departemen Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada tahun 1982 tanpa adanya kegiatan penataan batas dan tidak melibatkan masyarakat. Pemicu utama konflik perkebunan kelapa sawit rakyat dalam kawasan hutan di Provinsi Riau adalah penunjukan sepihak kawasan hutan yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Penyelesaian sengketa perkebunan kelapa sawit rakyat dalam kawasan hutan di Provinsi Riau 4 pola penyelesaian sengketa yaitu: Pola Penyelesaian Sengketa pertama: pendataan pelaku usaha perkebunan yang memiliki Perizinan Berusaha, namun tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan. Pola Penyelesaian Sengketa kedua: pendataan pelaku usaha perkebunan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan Perizinan di Bidang Kehutanan. Pola Penyelesaian Sengketa ketiga: pendataan pelaku usaha perkebunan yang memiliki lahan paling banyak 5 Ha dan bertempat tinggal secara terus-menerus di dalam kawasan hutan atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun. Pola Penyelesaian Sengketa keempat: pendataan pelaku usaha perkebunan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik atas tanah.
No other version available