Art Original
ANALISIS KONSTITUSIONAL ATAS IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Isu mengenai posisi dan implementasi hukum Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan diskursus yang terus berkembang, terutama dalam konteks pencarian format hubungan ideal antara agama dan negara. Di satu sisi, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, bukan negara agama. Namun di sisi lain, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, nilai-nilai Islam memiliki pengaruh signifikan dalam pembentukan norma hukum dan kebijakan publik. Fenomena munculnya peraturan daerah bernuansa syariah, penguatan hukum keluarga Islam, serta berkembangnya wacana formalisasi syariat Islam mencerminkan dinamika tersebut. Penelitian ini dirumuskan untuk menjawab dua pokok masalah: (1) bagaimana konsep hukum Islam mengatur tata kelola bernegara; dan (2) bagaimana implementasi hukum Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Untuk menjawabnya, digunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan konstitusional. Data diperoleh melalui studi pustaka, telaah peraturan perundang-undangan, serta analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam memiliki konsep tata kelola pemerintahan yang komprehensif, etis, dan bertanggung jawab, yang ditandai dengan prinsip-prinsip seperti keadilan (al-‘adalah), musyawarah (sh?r?), dan akuntabilitas (mas’uliyyah). Nilai-nilai tersebut bersifat universal dan secara substansial selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme modern. Oleh karena itu, hukum Islam bukan hanya relevan untuk mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, tetapi juga dapat berperan dalam membentuk fondasi moral dan etika dalam sistem pemerintahan dan perundang-undangan. Implementasi hukum Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menunjukkan dinamika yang khas, di mana konstitusi negara memberikan ruang pengakuan terhadap nilai-nilai keagamaan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsipprinsip dasar negara hukum, hak asasi manusia, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendekatan konstitusional memungkinkan hukum Islam diadopsi ke dalam hukum positif secara selektif dan kontekstual, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun praktik kelembagaan, terutama dalam bidang hukum keluarga, ekonomi syariah, dan peradilan agama. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya integrasi nilai-nilai Islam ke dalam sistem hukum nasional melalui mekanisme yang konstitusional dan inklusif, agar tercipta harmoni antara aspirasi keagamaan dan prinsip dasar negara hukum Indonesia.
No other version available