IMPLEMENTASI PERJANJIAN PADA SIMPAN PINJAM PADA USAHA EKONOMI KELURAHAN (UEK) DURI BARAT KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS
Suatu perjanjian itu dapat melahirkan sebuah perikatan hukum, demikian pula dengan perjanjian simpan pinjam pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK SP) Duri Barat dimana dari perjanjian tersebut dapat menghasilkan dua sudut pandang, sudut yang pertama kewajiban-kewajiban yang dipikul oleh satu pihak. Sudut yang kedua, adalah hak-hak unutuk menuntut dilaksanakannya sesuatu yang dianggupi dalam perjanjian tersebut.. Permasalahan pokok dalam penelitian ini ialah Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam(UEK SP) Duri Barat. Apa saja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam pada Usaha Ekonomi Kelurahan Sipan Pinjam (UEK SP) Duri Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah observational research, ialah dengan cara survei langsung kelapangan dengan menggunakan metode wawancara sebagai alat pengumpulan data. Sedangkan berdasarkan sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif ialah penulis memberikan gambaran secara jelas dan teperinci. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, dikarenakan dalam pelaksanaan perjanjian masih saja debitur yang membayar telat sehingga menjadi hambatan oleh pihak debitur lagi untuk meminjamkan uang kepada yang lain. Dan ada nya tidak jujurnya kreditur yang meinjam yang tidak di tujukan untuk modal usaha dan hambatan terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut ialah di karenakan kurangnya kesadaran diri untuk membayar pinjaman yang sudah dipinjam
No other version available