Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TAK TERDAFTAR PADA PRODUK EKONOMI KREATIF DAN UPAYA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKALIS UNTUK MENGATASINYA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap merek tak terdaftar pada produk ekonomi kreatif di Kecamatan Bengkalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta mengevaluasi upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pelaku usaha. Latar belakang penelitian ini didasari oleh rendahnya kesadaran pelaku UMKM di Bengkalis untuk mendaftarkan merek mereka, sehingga rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan utama yang dikaji meliputi: (1) bagaimana perlindungan hukum terhadap merek tak terdaftar menurut UU No. 20 Tahun 2016; dan (2) bagaimana implementasi undang-undang tersebut serta respons pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian observasional dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pelaku usaha dan instansi terkait seperti Dinas Koperasi UMKM dan Disperindag Kabupaten Bengkalis, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen hukum, regulasi, hasil survei, serta literatur terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, kuesioner, telaah dokumen resmi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum merek di Indonesia berlandaskan prinsip first to file , sehingga merek yang belum terdaftar tidak memiliki perlindungan hukum eksklusif. Meskipun demikian, pelaku usaha masih dapat menggunakan beberapa mekanisme alternatif sebagai upaya hukum, seperti gugatan berdasarkan teori passing off dan prinsip itikad baik. Teori passing off mensyaratkan adanya reputasi merek, kebingungan konsumen, dan kerugian akibat penggunaan merek oleh pihak lain, sementara prinsip itikad baik menjadi dasar pertimbangan hakim dalam kasus sengketa merek. Namun, kedua mekanisme ini memiliki keterbatasan karena bersifat reaktif dan membutuhkan bukti yang kuat untuk membuktikan kepemilikan dan penggunaan awal merek. Di sisi lain, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan memberikan rekomendasi pendaftaran merek melalui Sentra HKI serta mengadakan pelatihan ekonomi kreatif. Namun, upaya tersebut belum optimal karena keterbatasan anggaran, kurangnya pemahaman masyarakat, serta akses informasi yang terbatas. Banyak pelaku usaha masih merasa asing dengan prosedur pendaftaran merek dan belum menyadari pentingnya perlindungan hukum bagi kelangsungan usaha mereka. diperlukan strategi lebih intensif dari pemerintah daerah seperti subsidi biaya pendaftaran merek, pelatihan HKI yang lebih rutin dan mendalam, serta sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pendaftaran merek.
No other version available