Art Original
UPAYA PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS PADA TANAMAN LOKAL BUAH DURIAN JENIS TEMBAGA SIPAR YANG ADA DI KABUPATEN BENGKALIS
Durian Tembaga Sipar merupakan varietas lokal unggulan Kabupaten Bengkalis yang memiliki karakteristik khas dan berpotensi sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Perlindungan hukum terhadap IG diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun implementasinya di daerah masih terkendala oleh rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan kapasitas aparatur, kesulitan koordinasi antar instansi, serta pengumpulan data lapangan yang kompleks. Pemerintah daerah perlu melakukan upaya strategis agar potensi IG durian Tembaga Sipar dapat terlindungi secara hukum, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimanakah upaya pemerintah daerah kabupaten bengkalis dalam melindungi potensi indikasi geografis pada tanaman lokal buah Durian Tembaga Sipar yang ada di kabupaten Bengkalis serta apa saja kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam proses perlindungan hukum potensi indikasi geografis pada tanaman lokal buah durian jenis Tembaga Sipar di Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, penelitian ini bersifat deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menginterpretasikan sesuatu, misalnya kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi. Hasil penelitian, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berupaya melindungi potensi Indikasi Geografis (IG) pada tanaman lokal buah durian Tembaga Sipar sebagai komoditas unggulan yang memiliki karakteristik khusus dan hanya tumbuh di wilayah tersebut. Namun, upaya perlindungan hukum melalui pendaftaran IG menghadapi berbagai kendala multidimensional, termasuk rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur terkait IG, kendala administratif dan birokratis yang rumit, keterbatasan akses serta data teknis lapangan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi dan minimnya dukungan regulasi daerah. Meskipun telah ada payung hukum nasional dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, implementasinya di Kabupaten Bengkalis masih terhambat sehingga perlindungan hukum terhadap durian Tembaga Sipar belum dapat direalisasikan secara optimal.
No other version available