Art Original
EFEKTIVITAS KETENTUAN PIDANA MINIMUM KHUSUS PADA UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM MENCEGAH PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (RESIDIVIS) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menentukan pidana minimum khusus dalam ketentuan pidananya, diantaranya dalam Pasal 111, 112 dan Pasal 114 dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah pengulangan tindak pidana. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah efektivitas ketentuan pidana minimum khusus pada Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam mencegah pengulangan tindak pidana narkotika (residivis) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis dan apakah faktorfaktor penyebab pengulangan tindak pidana narkotika (residivis) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif-empiris, yaitu jenis penelitian yang menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan. Responden dalam penelitian ini 14 orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, 1 (satu) orang Sekretaris Pengadilan Negeri Bengkalis, dan 10 orang Residivis Narkotika Lapas Kelas II Bengaklis. Hasil penelitian menemukan bahwa ketentuan pidana minimum khusus dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak efektiv karena dalam praktiknya masih ditemukan pengulangan tindak pidana diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis. Faktor-faktor yang menyebabkan residivis melakukan pengulangan tindak pidana narkotika, yaitu Faktor Hukum dikarenakan ketentuan pidana minimum khusus dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah tidak relevan dengan realitas sosial saat ini. Faktor Penegak Hukum dikarenakan Hakim terlalu kaku/strict terhadap aturan dalam memutus perkara narkotika, tanpa memperhatikan kemanfaatan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika. Faktor sarana dan prasarana dikarenakan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis kepada masyarakat. Faktor Masyarakat dikerenakan sulitnya ekonomi didalam masyarakat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang mendorong masuk kembali kedalam peredaran gelap narkotika. Faktor Budaya dikarenakan realitas sosial yang terjadi di masyarakat Bengkalis mengarahkan penyalahguna menjadi pengedar, serta adanya rasa segan untuk menolak ajakan teman untuk mengkonsumsi narkotika dan adanya rasa segan untuk menolak permintaan tolong teman untuk membelikan narkotika.
No other version available