Text
Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa (studi Pada Pembangunan Infrastruktur Di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang berperan menggerakkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan perwakilan dari suatu wilayah yang dalam pemilihannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan atau proses musyawarah. Maka dalam penelitian ini akan dijelaskan bagaimana Peran dari BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada pembangunan infrastruktur. Hal tersebut kemudian akan dilakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Untuk melihat pelaksanaan peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat maka penelitian yang dilakukan menggunakan indikator teori Peranan dilihat dari aspek stabilisator, inovator, modernisator, pelopor dan pelaksaaan sendiri.Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 dijelaskan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:salah satunya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Dari hasil penelitian diatas peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa di bidang pembangunan infrastruktur di Desa Teluk Kenidai Berjalan dengan baik. Badan Permusyawaratan Desa Teluk Kenidai sudah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pergeseran Anggaran ADD untuk menanggulangi Penyebaran Covid-19. Diharapakan Kepada BPD Desa Teluk Kenidai sebaikannya meningkatkan lagi kemampuan anggota-anggota BPD, serta melakukan Rapat lebih sering lagi dan sangat diperlukan peningkatan wawasan BPD dalam Melaksanakan tugas dan fungsi agar mendapatkan hasil yang lebih baik lagi.
No other version available