Art Original
Upaya Pencegahan Kepolisian Dalam Kasus Prostitusi Online Di Kota Pekanbaru (studi Kasus Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru)
Prostitusi merupakan suatu perbuatan melakukan hubungan secara seksual tanpa adanya keterikatan hubungan pernikahan diiringi dengan imbalan sebagai pemenuhan kebutuhan seksualitas dan nafsu. Pada era modern ini prostitusi telah mengalami perubahan modus operandi yaitu dilakukan secara online dengan beberapa aplikasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru dalam mencegah prostitusi online, perolehan data ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi maka diperoleh hasil penelitian yang meliputi. Upaya pencegahan yang dilakukan adalah bersifat primer yaitu pencegahan dengan menanamkan nilai dan norma baik agar kesempatan melakukan prostitusi dapat diatasi, selanjutnya pencegahan sekunder dengan melakukan upaya preventuf dan memiliki tujuan menghilangkan prostitusi tersebut, yang terakhir adalah pencegahan tersier yaitu pencegahan yang bersifat memberikan edukasi serta penanggulangan terhadap pelaku prostitusi.
No other version available