Art Original
Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (analisis Putusan No. 833/pdt.g/2021/pa.mr)
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhannya, serta memiliki keinginan untuk memiliki pasangan hidup dan keturunan. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu caranya adalah perkawinan. Tetapi dalam kehidupan rumah tangga, tidak selamanya pasangan suami istri terus harmonis dan tenteram, sehingga perceraian adalah jalan satu – satunya. Anak menjadi dampak dari perceraian tersebut. Dalam putusan No. 833/Pdt.G/2021/PA.Mr. hakim memutuskan bahwa ayah mendapatkan hak asuh kedua anaknya. Salah satu aturan tentang hak asuh anak yang masih dibawah umur tercantum dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan yuridis dalam putusan Pengadilan Agama No. 833/Pdt.G/2021/PA.Mr dan apa pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Pengadilan Agama No. 833/Pdt.G/2021/PA.Mr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative artinya penelitian berdasarkan kepada norma - norma aturan kaedah yang berlaku dalam putusan Pengadilan Agama No. 833/Pdt.G/2021/PA.Mr. Dengan sifat penelitian adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara terang dan terperinci permasalahan yang diteliti dalam putusan Pengadilan Agama No. 833/Pdt.G/2021/PA.Mr. Hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa perceraian tersebut berdampak pada pengasuhan anak, dimana si ayah mendapatkan hak asuh kedua anaknya. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf (a) dan Pasal 156 ayat (a) dijelaskan bahwa pemeliharaan anak dibawah umur adalah hak ibunya. Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara putusan hakim dan peraturan yang ada.
No other version available