Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Tidak Tertulis Sewa Menyewa Tanah Pada Usaha Batu Bata Di Jorong Koto Malintang, Nagari Bukit Limbuku, Payakumbuh
Sewa menyewa ialah satu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. Pada perjanjian sewa menyewa tanah secara tidak terulis (lisan) memiliki risiko yang cukup besar bagi pemilik tanah dan akan berdampak pada pihak pemilik tanah yang mengalami kerugian dikarenakan penyewa tidak membayar uang sewa sesuai waktu yang telah disepakati, karena tidak adanya bukti tertulis, sehingga untuk penyelesaian sengketanya akan menjadi sulit jika terjadinya wanprestasi, seperti peristiwa hukum tentang sewa menyewa tanah tempat usaha batu bata di Jorong Koto Malintang, Nagari Bukit Limbuku yang mana dalam melakukan perjanjian sewa menyewa tanah tidak membuat surat perjanjian secara tertulis melainkan hanya membuat perjanjian secara lisan saja, dikarenakan pada masyarakat tradisional dianggap lebih mudah dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Akibatnya timbulnya permasalahan perbuatan wanprestasi dalam perjanjian tidak tertulis ini (lisan) antara kedua belah pihak. Rumusan masalah pada penelitian di atas ini adalah : pertama Bagaimana pelaksanaan perjanjian tidak tertulis sewa-menyewa tanah pada usaha batu bata di Jorong Koto Malintang, Nagari Bukit Limbuku Payakumbuh, dan kedua Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi pada perjanjian tidak tertulis sewa-menyewa tanah pada usaha batu bata di Jorong Koto Malintang, Nagari Bukit Limbuku. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris yaitu penelitian dengan langsung dilakukan ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan observasi terhadap responden dan objek penelitian. Metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan yakni metode induktif yakni proses menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum. Dari hasil penelitian oleh penulis adalah pertama, perjanjian tidak tertulis terulis sewa-menyewa tanah pada usaha batu bata di Jorong Koto Malintang, Nagari Bukit Limbuku, Payakumbuh terjadinya wanprestasi disebabkan oleh penyewa yang telah melanggar perjanjian yang telah disepakati diawal. Kelalaian tersebut terjadi karena penyewa melewati batas pembayaran uang sewa dengan alasan belum mempunyai uang disebabkan harga batu bata yang sedang turun. Kedua, enyelesaian wanprestasi ini dilakukan di luar pengadilan (non litigasi) daripada jalur pengadilan (litigasi) sehingga mencapai kesepakatan karena menurut pemilik tanah tempat usaha batu bata ini lebih mudah, cepat dan ringan biaya. Selain itu jalur non litigasi ini sudah menjadi kebiasaan adat setempat. Pemilihan mekanisme negosiasi ini dilakukan atas kesadaran para pihak. Kata kunci : , Sewa-menyewa, Wanprestasi.
No other version available