Art Original
Analisis Penyebab Tingginya Angka Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Tingginya angka perceraian di Indonesia, termasuk di wilayah Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, menjadi permasalahan sosial yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berdampak luas terhadap anak, keluarga besar, serta stabilitas sosial masyarakat. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menjawab dua rumusan masalah utama: (1) Apa saja faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian? dan (2) Bagaimana pelaksanaan peran pemerintah dalam mengatasi tingginya angka perceraian di wilayah tersebut? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Panitera Muda Hukum, serta pihak BP4. Teknik analisis data dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan hasil wawancara secara triangulatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab perceraian adalah permasalahan ekonomi, perselisihan terus-menerus, penelantaran, perilaku menyimpang seperti mabuk dan berjudi, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun pemerintah melalui BP4 dan Pengadilan Agama telah menjalankan mediasi dan pembinaan, efektivitasnya masih rendah karena tingginya keinginan pribadi untuk bercerai dan minimnya kesadaran pasangan untuk mempertahankan rumah tangga. Dengan demikian, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penguatan pendidikan pranikah dan keterlibatan tokoh masyarakat dalam proses mediasi.
No other version available