UPAYA PENCEGAHAN KERUSUHAN DI RUTAN KELAS IIB SIAK SRI INDRAPURA
Penegakan hukum di Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum, dimana proses penjatuhan pidana dilakukan melalui proses peradilan yang cermat. Dalam peradilan pidana, dikenal sistem pemasyarakatan yang merupakan bagian integral dari Criminal Justice System. Aturan mengenai pemasyarakatan ditetapkan pada Undang-Undang yang menjelaskan mengenai pemasyarakatan. Namun dalam penyelenggaraanya, seringkali ditemukan tantangan dan rintangan berupa ancaman yang membahayakan proses pemasyarakatan hingga menimbulkan kerusuhan. Sehingga, dibutuhkan serangkaian kegiatan tindakan pengamanan yang efektif serta efisien yang tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Kerusuhan tersebut pernah terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura pada tahun 2019. Oleh karena itu, dilakukan penelitian mendalam dengan tujuan untuk mendapatkan gagasan upaya pencegahan kerusuhan agar tidak terulang kembali. Dengan menggunakan metode kualitatif diketahui bahwa pendekatan Situational Crime Prevention membantu mengurangi risiko terjadinya kerusuhan di Rumah Tahanan. Situational Crime Prevention mencegah kerusuhan dengan berfokus pada tiga strategi utama yakni mempersulit upaya, meningkatkan risiko, dan mengurangi provokasi. Meskipun begitu, masih terdapat kendala yang perlu diatasi seperti kepadatan penghuni, keterbatasan SDM, kurangnya perhatian terhadap psikologis warga binaan, dan kurangnya peningkatan program pembinaan warga binaan.
No other version available