Art Original
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya
Pencurian dengan pemberatan adalah bentuk pencurian yang disertai dengan keadaan tertentu yang memperberat hukuman,misalnya dilakukan pada malam hari,melibatkan pengrusakan, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (TPP) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi di khalayak umum dan telah termuat pada pasal 363 KUHP. Kejahatan ini memiliki dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kriminologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Dari perspektif ini kita dapat mempelajari bagaimana kondisi-kondisi tertentu dapat memicu terjadinya kejahatan ini.Lebih jauh lagi,penelitian ini meninjau upaya-upaya yang dilakukian oleh Polsek Bukit Raya dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Melalui pendekatan kriminologi, penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut, dampaknya terhadap masyarakat, serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder berupa dokumen-dokumen kepolisian dan laporan kasus yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan menjadi pendorong utama terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, respons kepolisian dalam menangani kasus ini menunjukkan adanya upaya yang cukup baik meskipun masih terdapat tantangan dalam hal pencegahan dan pemberantasan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya perbaikan kebijakan dan strategi penanggulangan kejahatan di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Kata Kunci: Kriminologi, Pencurian dengan Pemberatan, Polsek Bukit Raya, Kejahatan, Penanggulangan.
No other version available