Art Original
Penerapan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mk No. 2/puu-xix/2021 Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penerapan eksekusi objek jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX-2021, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan. Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri. Perubahan ini menimbulkan tantangan dalam praktik eksekusi, terutama bagi kreditur yang sebelumnya dapat melakukan eksekusi langsung. Adapun dalam penelitian ini berfokus pada permasalahan yang akan dibahas yaitu: bagaimana penerapan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan yang kedua bagaimana permasalahan eksekusi objek jaminan fidusia di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris, yakni mengkaji kondisi nyata terjadi di masyarakat melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak terkait, seperti ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, lembaga pembiayaan, dan debitur. Kemudian hasil dari penelitian ini yaitu, dalam penerapan eksekusi objek jaminan fidusia di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru ini masih terkendala, terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 yang mewajibkan eksekusi melalui pengadilan. Namun, masih saja beberapa kreditur yang melakukan eksekusi secara sepihak dengan bantuan pihak ketiga atau debt collector, serta permasalahan dalam eksekusi objek jaminan fidusia ini ketidaksiapan debitur menyerahkan objek jaminan secara suka rela, intimidasi oleh debt collector, kurangnya koordinasi antara pihak terkait, pemindahan atau perubahan identitas objek jaminan oleh debitur, dan eksekusi melalui pengadilan dianggap tidak efisien dan mahal, sehingga diperlukan pengawasan, sosialisasi, dan mekanisme eksekusi yang lebih efektif.
No other version available