Art Original
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Proses Penarikan Dengan Jaminan Fidusia (studi Pada Kota Pekanbaru 2023-2024)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam proses penarikan jaminan fidusia di Kota Pekanbaru selama tahun 2023-2024. Latar belakang penelitian ini didasari oleh maraknya permasalahan hukum yang dihadapi konsumen terkait proses penarikan objek jaminan fidusia yang dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Dalam banyak kasus, konsumen sering kali berada pada posisi yang rentan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpastian hukum, terutama di daerah Pekanbaru yang mengalami peningkatan aktivitas kredit dengan jaminan fidusia. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan terkait dengan rendahnya perlindungan terhadap konsumen, terutama terkait dengan hak-hak mereka yang sering terabaikan dalam proses penarikan jaminan fidusia. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, implementasi perlindungan hukum bagi konsumen dalam proses penarikan jaminan fidusia dan Kendala yang dihadapi konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum, dan adapun tujuan dari Penelitian ini ialah sama dengan rumusan masalah pokok yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Hukum Empiris Sosiologis. Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang ini dengan jalan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya seterusnya menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil Penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, implementasinya di lapangan sering kali tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Banyak kreditur melakukan penarikan secara sepihak tanpa melalui pengadilan, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kendala yang dihadapi konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum mencakup kurangnya kesadaran hukum di kalangan konsumen dan lemahnya penegakan hukum oleh otoritas terkait. Studi ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak-hak konsumen serta peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan jaminan fidusia. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, kreditur, dan konsumen dalam menciptakan kepastian hukum yang adil dan transparan. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat meminimalkan konflik yang timbul dari penarikan jaminan fidusia serta memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara efektif. Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Jaminan Fidusia, Penarikan sepihak, Penegakan hukum, Kota Pekanbaru.
No other version available