Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Kemasan Produk Kopi Botolan Yang Tidak Mencantumkan Logo Halal Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (studi Kasus Di Kedai Kopi Groove)
Perlindungan konsumen menjadi isu yang sangat penting dalam konteks perdagangan produk makanan dan minuman, terutama di Indonesia. Kemasan produk kopi botolan yang tidak mencantumkan logo halal menjadi perhatian utama, mengingat banyak konsumen yang mengandalkan informasi tersebut untuk memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana perlindungan konsumen terhadap kemasan produk kopi botolan yang tidak mencantumkan logo halal di Kedai Kopi Groove yang terletak di Pekanbaru? Praktik perlindungan konsumen ini sangat penting, karena tidak hanya berkaitan dengan hak-hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk yang mereka beli, tetapi juga berfungsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar. Dalam penelitian ini, rumusan masalah yang diangkat mencakup: (1) Bagaimana perlindungan konsumen terhadap kemasan produk kopi botolan yang tidak mencantumkan logo halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999? (2) Apa akibat hukum dari pelanggaran perlindungan konsumen terkait kemasan produk kopi botolan yang tidak mencantumkan logo halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999? Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk makanan dan minuman adalah kebutuhan dasar yang harus memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kualitas, termasuk kehalalan. Dalam konteks Indonesia, kehalalan menjadi aspek penting dalam perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produsen berkewajiban untuk memastikan bahwa produk yang didistribusikan memenuhi standar hukum dan tidak merugikan konsumen, termasuk kewajiban mencantumkan label halal pada produk. Akibat hukum dari pelanggaran perlindungan konsumen mencakup aspek perdata dan pidana. Dalam ranah perdata, produsen bertanggung jawab atas kerugian konsumen dengan memberikan ganti rugi, sedangkan secara pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi penjara atau denda jika pelanggaran menyebabkan dampak serius. Hal ini menunjukkan pentingnya penerapan tanggung jawab produk dan etika bisnis sebagai upaya menciptakan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.
No other version available