Art Original
Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Badan Narkotika Nasional adalah sebuah lembaga pemerintahan non kementrian Indonesia yang mempunyai tugas pemerintahan dibidang pencegahan dan pemberantasan narkotika. Badan Narkotika Nasional dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dasar hukum Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga pemerintahan non kementrian adalah Peraturan Presiden Nomer 23 Tahun 2010 tentang badan Narkotika Nasional. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika diperlukan adanya peranan orang tua sebagai sosok teladan, peran pendidik untuk selalu mengenal figure anak didiknya secara mendalam, peran masyarakat yang selalu memiliki rasa tanggung jawab untuk berperan aktif dan berupaya membantu pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya badan narkotika nasional provinsi Riau dalam mencegah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan apa saja faktor penghambat dalam melakukan upaya mencegah tindak pidana penyalahgunaan narkotika di provinsi Riau. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yaitu sebagai fasilitator atau koordinator, sosialisator atau penyuluh dengan instansi lain pada kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Dengan cara sosialisasi tentang bahayanya narkotika dan prekursor narkotika serta memberi infomasi tentang P4GN sedangkan Kendala-kendala dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, pertama adalah masalah koordinasi. Kedua kurangnya pemahaman tugas pokok dan fungsi instansi dari terkait. Ketiga, peran serta masyarakat. Keempat, kurangnya kuantitas personil BNN dan anggaran. Solusi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, yakni Preemtif adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Preventif, merupakan upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. .
No other version available