Art Original
Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Kepala Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
Pemberdayaan masyarakat Desa oleh pemerintah Desa masih mengalami ketidak pastian hal ini banyak terjadi kegiatan pemberdayaan Desa bagi masyarakat belum dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan kewajibannya belum terlihat maksimal melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sehingga kemampuan masyarakat Desa dalam pengembangan pengetahuan kemampuan kurang berkembang. Kepala Desa dalam melaksanakan kewajibannya selayaknya menerapkan Efektivitas, Efesiensi, Kecukupan, Pemerataan, Responsivitas, Ketepatan guna tercapainya pemberdayaan yang akan dilaksanakan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan faktor hambatan Dalam Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Kepala Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian bahwa kewenangan kepala Desa dalam pemberdayaan masyarakat belum dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kegiatan pemerataan pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Kesimpulan bahwa kepala Desa dalam kegiatan pemberdayaan terhadap masyarakat belum tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa hal ini dikarenakan kurangnya kemampuan Kepala Desa dalam menentukan upaya pengembangan kemampuan masyarakat Desa, belum dilakukan sosialisasi terkait usulan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan dan kurangnya koordinasi Kepala Desa dengan Lembaga masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Namun penulis menyarankan kepada kepala desa agar melakukan sosialisasi bagi masyarakat terkait usulan pemberdayaan bagi masyarakat, melakukan koordinasi Desa Lembaga pemberdayaan masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, dan meningkatkan kemampuan kepala Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
No other version available